* Kemenkumham akan perketat memperketat pengawasan di Rutan dan Lapas
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Bergulirnya pemberitaan tahanan Rutan Klas IA Pakjo, Yogi Irawan (26) yang tewas di dalam sel tahanan, membuat Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya angkat bicara, Sabtu (3/8/2024).
Menurutnya Yogi Irawan sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen ybs mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB, sebelumnya sempat dirawat di RS Siti Khadijah,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam releasenya.
Ilham Djaya menjelaskan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Yogi Irawan.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam, atas meninggalnya salah satu tahanan kita,” ujar Ilham Djaya.
Dikatakan Ilham, Yogi Irawan dipidana karena tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009.