Tahap Pengajuan Bacaleg Parpol Menuju Verifikasi Administrasi Selesai, Parpol Wajib Perhatikan Hal Ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dan Pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah selesai.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menerima 25 bakal Calon DPD RI dan 18 partai politik yang mengajukan bakal calon DPRD Provisi.

Selanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang mengatakan,  ada dua syarat administrasi penting, yakni dokumen pengajuan dan dokumen bakal calon.

“Persyaratan bakal calon yang akan diverifikasi, contoh KTP-el, ijazah, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan sehat dan lain. Itu seluruh persyaratan akan kami periksa keabsahannya. Apakah benar sesuai  peraturan dan indikator yang kami gunakan,” kata Rustang kepada wartawan, Minggu (14/5/2023) malam.

Rustang mengatakan Berdasarkan tahapan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan 15 Mei sampai 23 Juni, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan calon 26 Juni sampai 9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli sampai 6 Agustus. Dan selanjutnya penyusunan DCS.

Bagikan :

Pos terkait