Untuk tahun 2022, lanjut Menkeu, Presiden juga meminta seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mencadangkan anggaran minimal lima persen dari pagu anggaran untuk mengantisipasi perkembangan situasi pandemi Covid-19. “Bapak Presiden menginstruksikan agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan atau melakukan pencadangan, sehingga kalau sampai terjadi adanya situasi seperti yang kita hadapi dengan Varian Delta di bulan Juli-Agustus lalu, kita tidak perlu melakukan refocusing yang membuat disrupsi di dalam pelaksanaan anggaran,” tandasnya.
Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Belanja Sebesar Rp2.714,2 Triliun
Pos terkait
The All-New Citroën C3 Aircross SUV Hadir Secara Resmi di Palembang
Tingkatan Kualitas Layanan, PLN UID S2JB Tambah Unit Pelaksana Baru di Lubuk Linggau
Rangkaian Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas Tembus Penjualan Rp 4,3 Miliar
Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
Pelayanan One Stop Solution Fasilitas Extra Daya 4,3 MVA untuk PT Medco E&P Lematang
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
PGN Saka Resmi Mendapatkan Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama dengan Petronas