MATTANEWS.CO, TASIKMALAYA – Layanan branchless banking milik Bank Bank BNI, yakni Agen 46, memiliki peran langsung dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Salah satu hal yang menunjang hal ini adalah fakta bahwa Agen 46 dapat melayani pencairan program bantuan sosial (bansos) non-tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di Kota Tasikmalaya sendiri, puluhan agen 46 tersebar di 69 Kelurahan dari 10 Kecamatan. Sehingga, peranan agen 46 sangat berkontribusi terhadap penyaluran bansos kepada masyarakat yang dilakukan secara efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Agen 46 tersebut terdiri dari agen 46 reguler atau individu, juga agen 46 yang dibentuk oleh para pentolan kelompok usaha bersama (Kube) para anggota program keluarga harapan (pkh), yang membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk warung, dan membentuk e-warong sebagai penyalur BPNT.
Namun, menurut salah satu staf bank BNI Adi ketika dikonfirmasi di bank BNI Cabang Tasikmalaya di Jalan Hz Mustofa Kamis (1/7/2021) mengatakan bahwa di kota tasikmalaya banyak terdapat agen 46 reguler yang aktif. Namun, rata-rata mereka cuman sebagai toko biasa yang melayani pembayaran PPOB, dan pembayara e-wallet lainnya, di toko kelontongannya masing-masing.
“Padahal bisa melayani transaksi para KPM BPNT, PKH, dan Bansos lainnya,” ujarnya Adi.
Adi juga menjelaskan, bahwa lantaran ada atensi dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya dengan dalih menginginkan mengedepankan aspek pemberdayaan dari Kube PKH, maka yang mendominasi menyalurkan bansos terutama BPNT adalah e-warong dari kube PKH.
“Justru dari pihak perbankan tidak tahu yang namanya e-warong, atau e-warong kube PKH, yang jelas pihak kami menunjuk agen 46 yang memiliki mesin edc pokoknya itu resmi mitra dari bank BNI,” jelasnya.
Sedangkan fakta di lapangan menunjukan bahwa hampir seluruh e-warong kube PKH di Kota Tasikmalaya diduga siluman, pasalnya tidak terdapat aktifitas transaksi lain dalam kesehariannya layaknya warung biasa. Mereka hanya mentransaksikan bansos saja dalam sebulan sekali. Hal demikian sangatlah bertentangan dan jelas melanggar permensos nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.
Kenyataannya, bulan lalu Mensos Risma menemukan di lapangan ada ketidaksesuaian soal peran dari e-warong ini sehingga ia berencana menutup program ini. Salah satunya menjual barang jauh lebih mahal bagi orang miskin. Di sisi lain penerima BPNT mau tak mau harus membeli dari e-warong bentukan ini.
Menelisik dalam hal verifikasi, validasi dan kelayakan dari perbankan, Adi mengatakan bahwa pihak perbankan dikalahkan atas atensi Dinsos Kota Tasikmalaya yang mengatasnamakan pemberdayaan. Sedangkan dalam hal transparansi, di Kota Tasikmalaya sendiri tak satupun KPM tidak disertai Buku Tabungan BPNT.
“Kalau dalam hal pengendalian, pendamping dan TKSK beserta dinsos sebetulnya yang lebih tahu. Sedangkan untuk buku tabungan, KPM dapat meminta ke Bank langsung,” ucapnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa tidak diberikannya buku tabungan kepada KPM pendapat ia, agar apabila KPM memegang buku tabungan, dikhawatirkan KPM tersebut bertransaksi selain bpnt. Nantinya, apabila transaksinya besar bpnt nya akan dicabut. Paadahal jika mengingat akan hal demikian berarti taraf hidup si kpm itu sendiri berarti meningkat.
“Intinya jika ada KPM yang membutuhkan buku tabungannya, silahkan saja diminta ke petugas bank,” pungkasnya.















