MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Tak hanya menerapkan denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial hingga mekanisme penjemputan paksa oleh personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota.
“Tujuan utama dari Perwali ini bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujar Sulaiman Amin usai memimpin Rapat Penerapan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, masyarakat kini diwajibkan membuang sampah pada tempat resmi yang telah disediakan pemerintah, baik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita ingin budaya tertib sampah ini benar-benar diterapkan. Semua sampah harus dibuang pada tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.
Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain menjelaskan, pelanggar nantinya akan dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial berupa kerja membersihkan sampah.
“Sanksi administratif mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Tetapi jika pelanggar tidak mampu membayar, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan,” jelas Mustain.
Ia menegaskan, mekanisme penindakan akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan resmi Pemkot Palembang.
“Setelah laporan diverifikasi, petugas akan menerbitkan surat panggilan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika tiga kali panggilan tidak diindahkan, maka Satgas bersama Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Mustain menyebutkan, langkah tegas ini diambil karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah di lokasi ilegal meski pemerintah telah menyediakan sekitar 180 titik TPS resmi.
“Faktanya, masih ada sekitar 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah, terutama di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.
Selama ini, kata Mustain, petugas DLH masih terpaksa mengangkut sampah di TPS liar agar tidak menumpuk dan mengganggu kebersihan kota. Namun ke depan, aktivitas membuang sampah di lokasi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Mulai sekarang, membuang sampah di 177 titik liar itu otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga menginstruksikan pemasangan kamera CCTV tambahan di sejumlah titik rawan timbulan sampah liar.
“Kamera CCTV akan dipasang di titik-titik strategis, khususnya jalan protokol, sehingga aktivitas pembuang sampah liar bisa dipantau secara real time,” ujar Mustain lagi.
Ia menambahkan, sejak sosialisasi Perwali dimulai pada Jumat (15/5/2026), sejumlah laporan dari masyarakat sudah mulai masuk dan sedang dalam tahap verifikasi.
“Karena saat ini masih tahap sosialisasi dan masa transisi, setiap laporan yang masuk akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkasnya.















