Reporter : Edo
SULBAR, Mattanews.co – Sepanjang tahun 2020, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Sulawesi Barat berhasil menyita puluhan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar. Kepala BPOM di Mamuju, Netty Nurmuliawati, mengatakan bahwa produk tersebut berhasil disita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada di daerah lain khususnya di Sulbar produk tersebut bebas dipasarkan,” kata Netty di hadapan wartawan saat komprensi pers akhir tahun, di hotel grand Maleo, Rabu (23/12/2020).
Diantaranya produk yang disita yakni Tawon Liar, montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong. Glow Skincare, Lavina dan Loddzan. Sementara untuk pangan Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghensen.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkomsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar. Mungkin di negara tempat memproduksi sudah ada izin edarnya, tetapi saat diedarkan di negara kita tidak melalui pre-market evaluation,” terangnya.
Ia juga mengaku terkendala melakukan pengawasan produk yang dipasarkan melalui online. “Tidak gampang itu, karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” ungkapnya.
Netty bilang sebanyak 4 kasus dan sudah sampai pada tahap P21 Tahap II. Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan sediaan farmasi tanpa izin edar atau mengandung bahan yang dilarang.
Netty juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat membeli baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional agar selalu teliti yang diperjual belikan dipasaran maupun secara online. “Dengan cara Cek Klik yakni cek kemasan, cek label,cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” pungkasnya.
Editor : Chitet














