BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Takut Ketahuan, Raja Bersihkan Pisau dan Simpan Diatas Lemari Korban

×

Takut Ketahuan, Raja Bersihkan Pisau dan Simpan Diatas Lemari Korban

Sebarkan artikel ini

* Terkait pembunuhan pemilik toko kelontong di Komplek Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai menghabisi nyawa Turyati (59) di rumahnya, Jalan Gotong Royong III, Komplek Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, tersangka M Raja Arif Mager (18), langsung membersihkan pisau yang digunakan untuk menghujani dan menyimpannya di atas lemari rumah korban, Selasa (6/5/2025).

“Ya, jadi usai menikam korban sebanyak delapan lobang dibagian leher, Senin (6/5/2025) pukul 18.00 WIB, tersangka mencuci pisau yang digunakan dan menyimpannya diatas lemari,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kasi Humas, Iptu Toto, saat press release.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Camat II, Perumahan Asri Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin mengaku sakit hati atas kata-kata kasar korban, langsung mengikuti korban dari belakang, memfiting leher hingga membuat korban tidak berdaya.

“Dari pengakuan tersangka, ada kata-kata yang sempat dilontarkan korban yang menyakitkan. Namun, ini alibi dari tersangka, kita akan buktikan motif yang ada. Pada akhirnya tersangka memberanikan diri untuk melakukan perbuatan kriminal,” beber kapolres.

Bapak berpangkat melati tiga itu menjabarkan, korban meninggal dengan luka tusukan dibagian leher sebanyak delapan lobang.

“Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat mengikutinya dari belakang dan memfiting leher hingga terjatuh lemas. Melihat korban tidak berdaya, tersangka menyeretnya dan mengambil pisau dapur. Korban pun dihujani tusukan sebanyak delapan lobang. Setelah itu, tersangka membawa sejumlah uang, makanan ringan dan mie,” urainya.

Dari tangan tersangka, anggota menyita satu unit sepeda motor Yamaha jenis Mio Gear warna Biru, baju wanita corak bunga warna warni, baju kodok sekolah warna hijau, satu karung beras, satu kotak mie instan, satu renteng chiki, satu pisau stenlist gagang merah putih sepanjang 20 Cm, satu kantong plastik berisi unag logam total Rp 17 ribu, sepasang sepatu kulit dan kotak plastik warna hijau.

“Kini kita masih terus lengkapi berkasnya dan tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHP atau 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” tukasnya.