Tambak Udang di Bangka Barat Belum Kantongi Legalitas

Reporter : Nopri

BANGKA BELITUNG, Mattanews.co Legalitas tambak udang PT BAS yang terletak di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, hingga saat ini ternyata belum keluar.

Dari informasi yang dihimpun, legalitas tersebut, masih dalam proses UKL UPL di provinsi menunggu Perda RZWP3K.

Hal ini disampaikan Bertha selaku Kabid PTSP Babar saat di hubungi via WhatsApp, Senin (30/3/2020).

Bertha mengakui jika permohonan Izin PT BAS sudah terdaftar di PTSP.

“Daftarnya di bulan Oktober 2018, namun izin tersebut belum dikeluarkan. Masih proses UKL UPL di Provinsi Bangka Belitung, menunggu perda RZWP3K,” ungkapnya, Selasa (31/3/2020).

Kendalanya sehingga perizinannya belum di keluarka, lanjutnya, karena ada sejumlah komitmen yang harus dipenuhi.

“Sebelum Izin Usaha Perikanan dikeluarkan, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi. Diantaranya sesuai Tata Ruang, kemudian Dokumen Lingkungan,  lalu ada IMB, kemudian Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),” jelas Bertha.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait