NUSANTARA

Tambang Galian C Marak di Pemukiman Warga di Sulbar

×

Tambang Galian C Marak di Pemukiman Warga di Sulbar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co Dugaan tambang galian C ilegal tanpa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar), marak terjadi di sekitar kawasan pemukiman warga.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polman Givan Andra Pratama mengungkapkan, di beberapa titik menemukan aktivitas penambangan di sekitar wilayah pemukiman warga yang berada di sekitar Polewali.

Givan mengatakan, penambang ini diduga melanggar Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Selain itu dugaan pelanggaran berikutnya terindikasi kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batuan,” ucapnya, Senin (3/2/2020).

Penambang ini kata Givan, diduga tidak memiliki WIUP dan IUP operasi produksi.

Dari pantauannya, aktivitas penambangan itu berada dalam wilayah pemukiman warga. Di lokasi tersebut juga dijumpai eksavator, breker dan truk pengangkut material.

Material tersebut dibeli oleh masyarakat namun akibat dari penambangan tersebut, berpotensi terjadi longsor dan bahan materialnya juga telah berserakan di jalan.

“Kami meminta kepada pihak yang terkait dan berwajib menertibkan aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut. Serta memberikan hukuman atas pelanggaran sesuai undang undang yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Nefri