BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tanah Diserobot, Ahli Waris Gugat Pemkot Palembang 

×

Tanah Diserobot, Ahli Waris Gugat Pemkot Palembang 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara perdata dugaan penyerobotan lahan milik Khairul Anwar, dimana dalam perkara tersebut, Khairul Anwar menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beserta sejumlah pihak terkait, Rabu (15/7/2026).

Adapun objek sengketa yang digugat oleh Khairul Anwar adalah, sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar SE seluas 686 meter persegi.

Para tergugat dalam perkara ini terdiri atas Wali Kota Palembang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, Lurah 16 Ulu, Kepala SD Negeri 099 Palembang, Sri Ida Andalusia, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang sebagai turut tergugat.

Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai oleh majelis hakim Annisa Bridgestirana SH MH, namun pihak tergugat dari Pemkot Palembang berhalangan hadir.

Usai persidangan, saat diwawancarai melalui tim kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH mengatakan, bahwa perkara bermula ketika keluarga kliennya menghibahkan sebagian lahan untuk pembangunan SD Negeri 099 Palembang. Namun, menurutnya, lahan yang saat ini dikuasai diduga melebihi luas tanah yang dihibahkan.

“Kami memiliki sertifikat hak milik beserta hasil pengukuran dari BPN. Kami hanya meminta keadilan bagi klien kami. Dahulu lahan tersebut merupakan satu hamparan, kemudian sebagian dihibahkan oleh keluarga klien kami untuk pembangunan sekolah. Namun, menurut kami, yang diambil justru seluruhnya, termasuk tanah milik klien kami yang memiliki sertifikat seluas 686 meter persegi,” ujar Anton.

Anton menjelaska, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berupa sertifikat, riwayat kepemilikan tanah, serta dokumen pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung dalil gugatan.

Selain tim kuasa hukum penggugat, meminta pengembalian hak atas tanah, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi.

Menurut Anton, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3 miliar atas penggunaan lahan yang diklaim, tidak dapat dimanfaatkan selama ini, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar.

“Total materiil dan immateriil yang kami gugat sebesar Rp 8 miliar, kami berharap klien kami mendapatkan hak nya,” tutup Anton.