Tanah Diserobot, Jhon Heri Lapor ke Polda Sumsel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jhon Heri (45) didampingi penasehat hukumnya, Hendra Jaya SH, Andreas Andy Aritonang SH dan Imron SH.MH melaporkan YD ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan lahan yang berada di Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Semarang Borang, Palembang, Rabu (14/12/2021).

“Klien kami ini ahli waris dari Komarudin, pemilik lahan dilokasi seluas luas 2 Ha, dengan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Musi Banyuasin, kerena pemekaran dialihkan Kabupaten Banyuasin dan saat ini lokasi objeknya sudah masuk Kecamatan Sematang Borang,” jelas Hendra Jaya, kepada wartawan online media ini.

Dikatakan Hendra Jaya, pihaknya melihat ada kejanggalan-kejanggalan dilapangan, terlebih lagi saat kliennya hendak memasang pagar tanahnya seluas 20.450 M.

“Ketika pemasangan pagar, klien kami dihalangi YD. Saat kami klarifikasi, ternyata beliau memegang sertifikat yang sama tapi itu buku tanah atasnama Komarudin, sedangkan klien kami sertifikat hak milik dari BPN,” bebernya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Ka SPKT Polda Sumsel, Kompol Salbih Mukarom membenarkan adanya laporan korban dengan nomor polisi STTLP/1136/XII/2021/SPKT Polda Sumsel, sedang dalam proses tindaklanjut.

“Perkara ini akan segera di proses penyidik reskrim,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pagar Alam Raih PPD Terbaik Pertama Sumsel Tahun 2023

Pos terkait