Bandar Sabu Zulkaidah Dituntut 11 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Miliki sabu seberat 98,730 gram, salah satu bandar, Zulkaidah dituntut pidana penjara selama 11 tahun, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/12/2021).

Dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto, SH.MH melalui teleconfren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH menjelaskan, perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa diancam pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan, guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum, untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).

Bagikan :

Pos terkait