Tanah Diserobot PT SUM, Warga Setempat Menjerit

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diserobotnya lahan kelompok kebun bersama seluas 157 hektare, membuat masyarakat Talang Buluh Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjerit. Bukan hanya kehilangan mata pencarian, namun tempat tinggal dan kehidupan sehari-haripun terancam tidak makan, Selasa (2/2/2021).

“Karena kehidupan kami kini terancam, jadi kami ikut menggugat PT SIM (Sinar Usaha Marga), yang menyerobot lahan kelompok kami. Bukan hanya kehilangan mata pencarian, tapi kami juga harus kehilangan tempat tinggal dan makan sehari-hari pun harus berpikir lebih keras. Tolong, pejabat setempat pikirkan kami, perhatikan kami, kami ini orang kecil yang hanya berjuang untuk bertahan hidup,” jelas warga setempat, Siti Aisyah, usai menghadiri sidang PTUN Palembang.

Sementara, penasehat hukum Penggugat, kelompok kebun bersama, Adv Zaibun SH MH dan Rijen Kadin SH menjelaskan, kedatangannya bersama warga mendampingi gugatan PTUN yang selanjutnya ditindaklanjuti persidangan minggu depan pada tanggan 9 Febuari 2021.

“Sidang kali ini mengenai permohonan keberatan objek sengketa kelompok kebun bersama, dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) ataupun sertifikat yang ada. Sidang ini belum dihadiri pihak tergugat, baik BPN Banyuasin maupun PT SUM,” terang Adv Zaibun didampingi Adv Rijen Kadin, saat diwawancarai di Pengadilan PTUN Palembang.

Pilihan Pembaca :  Luka Bekas Sesar Ditendang, Oca Laporkan Tetangga

Pos terkait