MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu kembali membahas rencana pembangunan Pile Slab 2 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11/2023).
Rapat koordinasi percepatan pembebasan lahan pembangunan Pile Slab 2 di Kecamatan Kalis dipimpin Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, dan instansi teknis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa pembangunan Pile Slab tersebut untuk kepentingan umum dilaksanakan pada ruas jalan eksisting Nanga Semangut – Putussibau, Km 635 + 125 – Km 636 + 125 yang berada dalam wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Lebih tepatnya pada wilayah administrasi Kecamatan Kalis, Desa Nanga Kalis Km.635+125 – Km. 636+125 (Jembatan Sampak),” papar Bupati.
Bupati Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa pembangunan Pile Slab tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditujukan untuk penanggulangan banjir dan kerusakan jalan akibat penurunan kontur tanah. Proyek ini memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.
“Penyelenggaraan pembangunan untuk kepentingan umum, pile slab tahap II, row plan preservasi rekonstruksi satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah III provinsi Kal – Bar merupakan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama seluruh masyarakat. Hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan berkeadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati.
Dikatakannya, hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum pemegang hak tanah dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah, untuk menguasai, memiliki, menggunakan, memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas, dan/atau ruang di bawah tanah.
“Pihak yang berhak adalah pihak dan/atau subjek yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai,” timpalnya.
Fransiskus Diaan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung dan mengapresiasi pembangunan pile slab tahap II ini, namun juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dukungan dan partisipasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dibuktikan oleh Dinas dan Instansi terkait melalui beberapa kali pertemuan dan sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan berbagai instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Bupati.
Dia yakin dengan kerja keras semua pihak terkait, pembangunan ini dapat dilaksanakan sehingga Kapuas Hulu menjadi lebih maju dan sejahtera, menjadi Kapuas Hulu HEBAT.
“Oleh karena itu, saya ingin ada kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak agar pembangunan pile slab tahap II ini dapat terlaksana sehingga capaian pembangunan manusia Indonesia, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu, dapat terwujud,” harap Bupati.














