Tanggapi Aksi Demo, Kejati Sumsel : Tidak Ada yang Menyatakan Jupperlius harus Dibebaskan

Menanggapi aksi demo tersebut pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh KasiPenkum yaitu Moch Radyan SH MH mengatakan dan menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih dalam melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang, karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap KasiPenkum

Oleh sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.

Bagikan :

Pos terkait