MATTANEWS.CO, SUMBAR – Segala bentuk permainan judi sangatlah meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan bagi masyarakat itu sendiri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK., menyampaikan, adanya keresahan dari masyarakat Sumbar terhadap perkembangan kegiatan perjudian, sehingga Kapolda Sumbar menindaklanjuti kepada seluruh personel Polda Sumbar jajaran terhadap segala bentuk perjudian.
“Untuk menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumatra Barat (Sumbar),” ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena alasannya pertama adalah perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara sesuai undang-undang.
Ketiga kata Kombes Pol Dwi, judi itu tidak sesuai falsafah masyarakat Sumbar tentang “Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah” yang terkenal religius tersebut.
“Terakhir, perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya,” jelas Dwi Sulistyawan.
Ia menambahkan, sampai dengan hari yang ke-15 ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.IK., semakin atensi, yang akan membawa resiko juga bagi aparat kepolisian yang bermain perjudian, baik sebagai beking, pemasang ataupun pihak kepolisian yang tutup mata dengan adanya perjudian.
“Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh bapak Kapolda Sumbar,” imbuh Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia sebut, Polda Sumbar dalam hal ini telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka 230 tersangka dengan di dominasi oleh pelaku judi online.
“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus dinaikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar.
Ia menerangkan, berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara paling banyak dendanya Rp15 juta.
Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
“Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang,” terang Dwi Sulistyawan.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi. Ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya.
“Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder,” pesan Dwi Sulistyawan.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatra Barat.
“Informasikan kepada kami Polda Sumbar manakala di seputar rekan-rekan ada yang bermain judi. Agar rekan-rekan bisa mensosialisasikan apa yang kita sampaikan tadi,” harap Dwi Sulistyawan.
Pihaknya tidak akan kendor dalam memberantas perjudian di Sumbar, hingga Sumbar benar-benar bersih dari praktik judi.