MATTANEWS.CO, SUMBAR – Segala bentuk permainan judi sangatlah meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan bagi masyarakat itu sendiri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.IK., menyampaikan, adanya keresahan dari masyarakat Sumbar terhadap perkembangan kegiatan perjudian, sehingga Kapolda Sumbar menindaklanjuti kepada seluruh personel Polda Sumbar jajaran terhadap segala bentuk perjudian.
“Untuk menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumatra Barat (Sumbar),” ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena alasannya pertama adalah perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara sesuai undang-undang.
Ketiga kata Kombes Pol Dwi, judi itu tidak sesuai falsafah masyarakat Sumbar tentang “Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah” yang terkenal religius tersebut.