“Terakhir, perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya,” jelas Dwi Sulistyawan.
Ia menambahkan, sampai dengan hari yang ke-15 ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.IK., semakin atensi, yang akan membawa resiko juga bagi aparat kepolisian yang bermain perjudian, baik sebagai beking, pemasang ataupun pihak kepolisian yang tutup mata dengan adanya perjudian.
“Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh bapak Kapolda Sumbar,” imbuh Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia sebut, Polda Sumbar dalam hal ini telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka 230 tersangka dengan di dominasi oleh pelaku judi online.
“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus dinaikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar.