Tanggapi Keresahan di Masyarakat, Polda Sumbar Tindak Segala Bentuk Perjudian

Ia menerangkan, berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara paling banyak dendanya Rp15 juta.

Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.

“Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang,” terang Dwi Sulistyawan.

Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi. Ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya.

“Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder,” pesan Dwi Sulistyawan.

Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatra Barat.

Bagikan :

Pos terkait