MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Media sosial kembali jadi saksi bisu kekerasan anak. Kamis (30/4/2026), video perundungan siswi SDN 01 Menendang, Kecamatan Pengkadan, meledak di Facebook. Diunggah akun Ravitha Sari, rekaman itu memperlihatkan M, siswi kelas 3 SD, jadi korban bullying 4 kakak kelasnya.
Dampaknya langsung terasa. Korban trauma berat. Selasa, 28 April 2026, M tak masuk sekolah. Malamnya, sang ayah Alfian mengadu ke kepala sekolah.
“Anak saya dibully. Dia takut, tidak mau sekolah,” lapor Alfian.
Polsek Pengkadan langsung turun tangan. “Kami kawal kasus ini sampai tuntas. Kami imbau stop sebar video demi melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur,” tegas Kasi Humas Polres Kapuas Hulu dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
*Identitas Pelaku: 3 Siswi SD, 1 Siswi SMP*
Hasil penelusuran polisi dan sekolah mengungkap fakta pahit. Peristiwa terjadi Minggu, 26 April 2026 di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Korban M diserang secara verbal dan fisik oleh kakak kelasnya.
Empat pelaku sudah dikantongi:
1. *RA* – siswi kelas 6 SDN 01 Menendang
2. *VL* – siswi kelas 6 SDN 01 Menendang
3. *MT* – siswi kelas 6 SDN 01 Menendang
4. *DK* – siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang
Keempatnya lebih tua dan secara postur lebih besar dari korban M yang masih kelas 3 SD.
*Sekolah Sudah Mediasi Sebelum Viral, Polisi Ikut Kawal*
Faktanya, sekolah tidak diam. Rabu, 29 April 2026 pukul 08.30 WIB atau sehari setelah laporan ayah korban, SDN 01 Menendang langsung panggil 4 siswi yang terlibat. Mediasi digelar di ruang guru, didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan Aipda Wagino. Saat itu video belum viral.
Baru Kamis, 30 April 2026 video menyebar. Pukul 17.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Pengkadan konfirmasi ke Kepsek. Hasilnya: benar, itu siswi SDN 01 Menendang.
Malamnya pukul 20.30 WIB, polisi datangi rumah pengunggah Ravitha Sari. Kepada petugas, Ravitha mengaku dapat video dari rekan kerjanya di Kantor Desa bernama Ibu D. Ibu D pun tidak tahu sumber asli video. Fakta lain: Ravitha Sari masih punya hubungan keluarga dengan korban M.
*Jalan Panjang Penyelesaian: Mediasi Sekolah Dilanjut Sidang Adat*
Kasus ini belum selesai. Polsek Pengkadan bersama sekolah dan pemdes siapkan 2 agenda krusial:
1. *Sabtu, 2 Mei 2026*: SDN 01 Menendang panggil ulang 4 pelaku beserta orang tua masing-masing. Mediasi lanjutan digelar di sekolah untuk mencari solusi terbaik bagi korban dan pelaku.
2. *Senin, 4 Mei 2026*: Pemerintah Desa Martadana gelar musyawarah adat. Orang tua korban, orang tua pelaku, serta Forkopimcam Pengkadan diundang. Tujuannya: penyelesaian secara kekeluargaan sesuai hukum adat Dayak.
“Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” bunyi penutup rilis.
*Kasi Humas: Lindungi Anak, Stop Sebar Video*
Polisi keluarkan imbauan keras ke publik. Pertama, setop sebarluaskan video.
“Korban masih di bawah umur. Viral-nya video ini bisa memperparah trauma psikologisnya. Pikirkan masa depan anak,” tegas Kasi Humas.
Kedua, masyarakat yang punya info tambahan diminta lapor ke Polsek Pengkadan. Ketiga, ajakan ke orang tua dan guru.
“Tingkatkan pengawasan dan edukasi anti-bullying di sekolah dan rumah. Jangan tunggu viral baru bergerak.”tutup Kasi Humas. (*)














