BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

×

Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pidana perikanan atau menangkap ikan dilaut mengunakan alat yang dilarang berjenis Trawl atau Pukat Harimau, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/6/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah, telah dengan sengaja membawa, dan menggunakan alat penangkapan ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan alat penangkapan ikan yang dilarang.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor:45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Mengadili dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian,Terdakwa II Basri ,Terdakwa III Hery dan Terdakwa IV Yanto, dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, keempat Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelum para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH, dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, dengan menggunakan jaring trawl, pada Rabu 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Usai dilakukan penyedikan Tim Polairud Polda Sumse, melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta empat Terdakwa.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.

.