Reporter : M Sidik
SERGAI, SUMATERA UTARA, Mattanews.co – Dua pria pelaku perampokan dengan kekerasan berhasil malah akhirnya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dari informasi yang dihimpun mattanews.co kedua pelaku bernama Abdul Haq alias Budun (45) warga dusun 2 desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan rekannya Reno Rekseso alias Reno (28) warga Pematang Rangon KM 11 desa Air Batu, Kecamatan Pematang Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan surat Nomor LP:142/VII/SU/SEK PERBAUNGAN, TGL 15 juli 2019,’TENTANG PASAL 365 dengan korban Muhammad Ibenu Rusdi (18), warga dusun 1 desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Dimana kejadiannya sekitar pukul 20.10 WIB di desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan tepatnya perkebunan sawit PT Indah Poncan, Senin (15/07/2019) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si didampingi Kabag Ren selaku PS Kabag Ops KOMPOL Sofyan, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, KBO IPTU Defta, dan Kanit Lidik I IPTU P.Sinuhaji, Kanit Polsek Perbaungan IPTU Barito Siregar memaparkan pengungkapan kasus Narkoba selama dua pekan di Halaman Mapolres Sergai, Kamis (25/07/2019).
Kapolres Sergai AKBP Juliarnam Eka Putra Pasaribu dalam paparannya mengatakan awalnya kejadian pada hari Senin (15/07/2019) sekira pukul 20.10 WIB, korban Muhammad Ibenu Rusdi datang kerumah Putri Nur Amalia.
“Kemudian keduanya pergi ke tempat kakak Putri di dusun 1 Portuna Denman menggunakan sepeda motor honda beat nopol BK 3343 XAB warna biru putih. Nah kemudian keduanya pergi lagi kekebun sawit Deli Muda hilir blok 1, sesampainya di lokasi ternyata keduanya berhenti untuk bercinta kira-kira lebih kurang 20 menit,” jelasnya.
“Seketika muncul orang dari semak-semak kemudian orang tersebut langsung menggeledah kedua korban sambil menanyakan ada bawa sabu kalian,” kata Kapolres menirukan ucapan pelaku saat itu.
Lanjut dia, kemudian korban dibawa pelaku kedalam kebun sawit sewaktu diperjalanan menuju kebun sawit, pelaku memiting korban sehingga terjadinya pergumulan antara pelaku dengan korban. “Kemudian muncul seorang pelaku lagi langsung memukul korban dibagian leher belakang dan kepala mengakibatkan korban pingsan, sedangkan Putri sempat melarikan diri kerumah penduduk untuk minta tolong,” tambahnya.
Usai kejaduian tersebut, korban melapor ke Polsek Perbaungan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan memar pada bagian kepala sebelah kiri, atas kuping sebelah kanan, bagian belakang lecet dan mengalami kerugian sepeda motor honda beat nopol BK 3343 XAB karena dibawa kabur pelaku. “Kerugian mencapai berkisar Rp 12.750.000,” ucapnya.
Kemudian lanjut Kapolres, penangkapan dilakukan pada tanggal (16/07/2019) dan hasil penggeledahan rumah Abdul Haq alias Budun ditemukan 1 buah kaleng rokok merek gudang garam yang berisikan 1 helai plastik transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,04gr, lalu 2 buah pipet, 1 buah kaca pirex yang berisikan lekatan padat diduga narkoba jenis sabu berat 1,22gr, 1 buah mancis, 1 buah mancis warna merah jambu ujungnya diruncingkan menyerupai jarum dan 1 buah tutup botol yang telah dirakit dengan pipet plastik ditemukan dibawah lemari dapur kemudian 1 helai plastik transparan putih berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum.
Dari hasil pengembangan kasus narkotika ke 2 tsk adalah pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai laporan pengaduan koban juga dikenakan dalam perkara nerkotika.
Sementara, pelaku Reno Rekseso alias Reno diserahkan kepolsek Perbaungan dan hanya ditahan dalam perkara curas 1 unit sepeda motor honda beat nopol BK 3343 XAB warna biru putih
“Pelaku melanggar pasal 365 dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Editor : Selfy