Tanpa Surat Vaksin, Kendaraan yang Masuk Provinsi Aceh Diminta Putar Balik

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro di perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, memeriksa surat vaksin bagi setiap pengendara dan penumpang yang akan memasuki Provinsi Aceh, Selasa (14/9/2021)

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, petugas kita di sana tetap melakukan pemeriksaan surat vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi pengendara dan penumpang yang akan memasuki Provinsi Aceh.

“Dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik,”terangnya

Menurutnya, setidaknya ada 71 kendaraan diputar balik petugas karena tidak dapat menunjukkan surat vaksin, dengan rincian 19 mobil penumpang, 30 mobil pribadi, dan 22 sepeda motor.

“Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara dan penumpang yang tidak menerapkan Prokes, terutama yang tidak menggunakan masker untuk mengikuti prokes,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

Bagikan :

Pos terkait