MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Untuk memastikan perkembangan pengurusan ijin pertambangan emas yang sudah diajukan, puluhan pekerja tambang emas tanpa ijin dari tiga Kecamatan yakni Boyan Tanjung, Bunut Hulu dan Bunut Hilir mendatangi Mapolres Kapuas Hulu pada Jumat (1/7/2022) siang.
Kedatangan warga ini bertujuan untuk beraudiensi, guna menuntut kejelasan dari pemerintah daerah terkait upaya pengurusan ijin yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Kedatangan puluhan warga dari tiga Kecamatan itu diterima langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini., M.M., Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Piramli, SE. Turut hadir pula dari Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu Budi Prasetyo, Kepala Bidang Perencanaan Penataan Wilayah di Aula Mapolres Kapuas Hulu.
Kepada para peserta audiensi, Kapolres berharap agar bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada terkait proses perijinan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Khusunya untuk semua persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan perijinan. Kemudian bagi yang belum bisa mendapatkan ijin WPR, maka kami sarankan tutup atau vakum serentak terhadap kebijakan pemerintah ini, untuk yang diberikan ijin maka bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pinta Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa menjelaskan terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) mana saja yang sudah disetujui.
“Supaya ada kejelasan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya, diluar itu saya minta masyarakat bisa melengkapi persyaratan,” pinta Kapolres.
Sementara itu, Saproni perwakilan dari warga yang hadir menyampaikan, di Tahun 2018 – 2019 pernah mengajukan ijin kepada Pemkab Kapuas Hulu, bahkan hingga ke provinsi, karena saat itu kewenangan terkait pertambangan, kewenangannya sudah beralih kesana.
“Awalnya membuat kami bingung, kewenangan tidak ada di kabupaten, dan provinsi tetapi di pusat, namun sekarang sudah di Provinsi melalui Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral. Maka kita minta segera ijin direalisasikan, sehingga kita tidak dianggap ilegal,” kata Saproni.
Saproni menegaskan, pekerjaan tambang emas tersebut memang menjadi andalan masyarakat untuk menopang ekonomi keluarga.
“Tidak ada alternatif lain, pekerjaan emas ini penopang ekonomi kami, semua masyarakat bekerja disitu,” tegasnya.
Ditambahkan warga lainnya, Mawarsaidi, perwakilan dari Kecamatan Boyan Tanjung ini menegaskan, pekerjaan emas ini sudah dilaksanakan sejak nenek moyang mereka.
“Bahkan pekerjaan tambang emas ini tidak hanya ada di tiga kecamatan, tapi secara umum di Kapuas Hulu ada tambang emas, dan itu dilakukan masyarakat karena sebagian penopang ekonomi yang paling utama,” ucapnya.
Maka dari itu kata Mawarsaidi, kedatangan pihaknya ke Mapolres untuk mengetahui lebih lanjut proses perijinan pertambangan rakyat yang pernah diajukan oleh masyarakat dibeberapa desa, baik di Boyan Tanjung, Bunut Hilir maupun Bunut Hulu.
“Seperti diketahu ada 4 Desa di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung yang mengajukan ijin pertambangan rakyat, diantaranya Desa Nanga Boyan, Teluk Gruguk, Delintas Karya dan Desa Landau Mentail, ditambah 1 Desa di Kecamatan Bunut Hilir, yakni Desa Entibab kami sudah mengajukan WPR. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan nomor ijin berusaha,” paparnya.
Namun sambungnya lagi, untuk kelanjutan ijin pertambangan rakyat itu sendiri sampai saat ini pihaknya belum tahu. Tapi yang jelas kata Mawarsaidi pernah diajukan.
“Maka pada kesempatan ini kepada pemerintah daerah, DPRD mohon bantu kami untuk merealisasikan ijin pertambangan rakyat yang sangat kami dambakan, kepada Kapolres kami mohon bantu kami menggiring proses perijinan tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya ijin tersebut kata Mawarsaidi, maka masyarakat bisa merasa tenang dan nyaman dalam melakukan pekerjaan tambang emas kedepan.
Disampaikan juga bahwa pertambangan emas yang warga lakukan saat ini juga banyak menyerap tenaga kerja, bukan hanya warga dari wilayah Boyan Tanjung dan Bunut Hulu.
“Tidak hanya di wilayah kami, tetapi masyarakat diluar daerah kami, dalam provinsi dan luar provinsi, jadi seluruh wilayah Republik Indonesia ini ada bekerja emas di tempat kami,” tegasnya.
Ditegaskan Mawarsaidi lagi, bekerja tambang emas ini juga menjadi penopang utama ekonomi masyarakat.
“Sudah tidak terhitung keluarga, saudara anak – anak kami yang berusaha mendapatkan pendidikan layak, dengan biaya pendidikannya ditopang dari hasil kami berkerja emas ini,” kata dia.
Kalau bisa terealisasi kata Mawarsaidi, pihaknya tidak keberatan untuk ditarik retribusi, yang nantinya juga menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk Pemerintah Daerah.
Kalaupun memang ini tidak bisa terealisasi dari pemerintah daerah kata Mawarsaidi, pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan tambang emas , apapun tantangannya.
“Seandainya ini tidak bisa terealisasi, kami sebagai masyarakat, pada pesta demokrasi yang akan datang kami tidak ikut. Semoga ini tidak terjadi. Kami juga tidak ingin ada kesan, antara pihak kepolisian bermusuhan dengan pekerja tambang emas. Kami punya niat yang tulus tidak ingin bermusuhan dengan siapapun, termasuk dengan pihak kepolisian,” tegasnya lagi.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Piramli menyampaikan, pihaknya sudah menampung terkait persoalan yang disampaikan oleh pekerja tambang emas tersebut.
“Kami dari DPRD sudah menampung setiap keluhan bapak ibu, dan turut mendukung serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah, supaya apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat ini dapat terwujud,” ucap Piramli yang juga anggota Fraksi Golkar tersebut.
Oleh karenanya, Piramli berharap, jika sekarang masih berstatus PETI, maka nantinya bisa menjadi PEDI (Pertambangan Emas Dengan Ijin)
“Sehingga masyarakat bisa berkerja nyaman dan tenang. Jadi kami DPRD sepakat menampung aspirasi dan koordinasi dengan Pemda. Walaupun dinas terkait tidak ada di Kabupaten, tapi kita berupaya mendorong untuk menyampaikan aspirasi kepada dinas terkait di provinsi maupun pusat,” kata Piramli.
Sebagai wakil rakyat, kata Piramli, pihaknya ingin melihat rakyat sejahtera bukan menderita, apalagi saat ini komoditas lain seperti purik (Kratom) juga belum jelas legalitas dan harganya tidak menentu.
“Ini berpengaruh pada ekonomi masyarakat, maka kami mendukung upaya bapak ibu, semampu kami berbuat bersama Pemda Kepolisian agar secepatnya bisa terealisasi,” ulasnya.
Terkait dengan retribusi bilamana sudah pekerjaan tambang emas sudah berijin, Piramli juga memastikan masyarakat tidak akan keberatan.
“Untuk sekarang bukan masyarakat tidak mau membayar retribusi, tapi aturan yang mengaturnya belum ada, kalau WPR sudah terbit, dan ada turunannya dalam hal ini IPR (ijin pertambangan rakyat) tentu masyarakat siap membayar,” kata dia.
Legislator Partai Golkar ini menegaskan, dirinya tahu persis kerja emas yang dilaksanakan masyarakat saat ini sangat tradisional.
“Masyarakat hanya memanfaatkan potensi yang ada di daerah kita yang bisa dikerjakan masyarakat, untuk menghidupi keluarga,” ucap dia.
Piramli yakin bahwa masyarakat mau mengikuti aturan yang ada, nyatanya telah berupaya mengajukan ijin kepada pemerintah.
“Masyarakat mau tapi kita juga menyadari harus mengikuti aturan yang ada bersama, jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, maka mari kita lakukan seperti forum pada hari ini, berdialog untuk mencari solusi,” tuntasnya.
Pada kesempatan yang sama, Budi Prasetyo dari Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa terkait proses perijinan yang diusulkan masyarakat tersebut memang sudah ditampung, dan pihaknya juga sering melakukan koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat penambang terkait perkembangan atau proses perijinan yang dilakukan.
“Tahun 2018 pemerintah daerah pernah memfasilitasi terkait usulan yang disampaikan oleh masyarakat ini, dan sudah didapat luasan ijin lokasi WPR-nya,” kata Budi.
Karena terkait perijinan ini sudah beralih ke provinsi maka pemerintah kabupaten sekarang, sifatnya hanya bisa memfasilitasi, dan proses yang sedang berjalan pihaknya masih mengusulkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
“IPR didapat setelah adanya WPR, terkait luasan wilayah dan sebagainya, maka kita upayakan WPR dulu. Jadi memang sudah ada beberapa yang ingin mengajukannya,” jelas Budi.(*)
Pewarta : Bayu Hary Widodo.














