MATTANEWS.CO, JAMBI – Upaya polisi mengusut aksi tawuran antarkelompok remaja di kawasan WTC Jambi mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun. Korban berinisial MDH meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami kekerasan dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Sabtu (15/8/2026).
Perkara tersebut dipaparkan Polresta Jambi dalam konferensi pers di lobi utama Polresta Jambi, Jumat (21/8/2026). Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus tersebut bersama Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut aksi tersebut berawal dari komunikasi dan saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Ajakan untuk melakukan tawuran kemudian berkembang hingga kedua kelompok menentukan lokasi pertemuan di sekitar kawasan WTC Jambi.
Bentrokan berlangsung pada Sabtu dini hari. Dalam situasi tersebut, MDH terjatuh dan kemudian mengalami kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah orang. Polisi menyebut korban mengalami luka akibat benda tajam dan benda tumpul.
Setelah kejadian, kelompok yang terlibat meninggalkan lokasi. Korban bersama teman-temannya kemudian mencari bantuan dan dibawa ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, MDH dinyatakan meninggal dunia.
Kematian korban kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang dilakukan Polresta Jambi. Polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan maupun kekerasan terhadap korban.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18) dan RSY (18). Keduanya disebut berasal dari wilayah Jambi Timur dan diduga memiliki peran dalam melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain tersangka dewasa, polisi juga mengamankan sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka masing-masing berinisial JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15) dengan dugaan peran yang berbeda-beda dalam rangkaian kejadian tersebut.
JR diduga mengambil sepeda motor milik korban. JBR disebut diduga mengajak bergabung dalam kelompok untuk melakukan tawuran. Sementara CP diduga melakukan pemukulan, KTG diduga melakukan pembacokan, sedangkan FT dan IL diduga menendang korban.
Polisi juga mengamankan lima remaja lain yang disebut berada dalam rangkaian aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).
Dengan demikian, polisi telah mengamankan 13 orang yang berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut, baik yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan maupun yang disebut terlibat dalam aksi tawuran.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda PCX warna abu-abu milik korban, satu unit Honda PCX warna biru dongker yang diduga digunakan sebagai sarana, dua batang kayu balok, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan terdapat bercak darah.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penyerangan serta perkelahian secara berkelompok dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana pasal yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemberkasan, koordinasi dengan kejaksaan, serta pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan perkara juga mengarah pada enam orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenamnya berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.
Kapolresta Jambi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan terus menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana menilai persoalan tawuran dan kenakalan remaja membutuhkan penanganan secara bersama-sama. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, kepolisian, sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, termasuk penggunaan media sosial, dinilai menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Kapolresta Jambi turut mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpengaruh ajakan kelompok yang berpotensi mengarah pada tawuran maupun tindak pidana. Keterlibatan dalam perkara hukum, menurut kepolisian, dapat membawa konsekuensi terhadap masa depan.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar potensi keterlibatan dalam kelompok atau aktivitas yang membahayakan dapat dicegah sejak dini.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kasus tawuran yang menewaskan MDH tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi memastikan pengejaran terhadap enam DPO terus dilakukan untuk melengkapi pengungkapan perkara dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














