MATTANEWS.CO, FAKFAK – Seorang pria berinisial IF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di rumah terlapor di wilayah Distrik Fakfak.
Kasus tersebut dilaporkan pada 6 Januari 2026 dan kini ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak, Jumat (13/2/2026).
Tanpa membuka identitas korban demi perlindungan hukum dan psikologis, aparat memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa anak korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Alat bukti surat berupa visum et repertum tengah dilengkapi, dan gelar perkara telah dilakukan dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka sesuai ketentuan hukum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melanjutkan ke Tahap I pengiriman berkas perkara.
Namun lebih dari sekadar proses hukum, perkara ini menyisakan kegelisahan sosial yang lebih dalam.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa tren kasus tindak pidana kesusilaan di wilayahnya menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.
“Kasus kejahatan terhadap kesusilaan semakin meningkat. Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan orang terdekat korban,” ungkap Kasat Reskrim
Menurutnya, benteng pertama perlindungan anak adalah rumah. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang terbuka, serta tidak mengabaikan perubahan perilaku sekecil apa pun pada anak.
“Peran guru dan tokoh agama juga sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran serta pengawasan sosial. Selain itu, aktivitas media sosial dan komunikasi pribadi anak perlu diawasi secara lebih ekstra dan bijaksana,” tegasnya.
Kejahatan seksual terhadap anak kerap berlangsung dalam ruang-ruang privat yang luput dari perhatian. Di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, ancaman bisa datang dari lingkaran terdekat. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian, melainkan membutuhkan keterlibatan kolektif masyarakat.
Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sembari memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, satu pesan yang tersisa adalah kewaspadaan. Bahwa menjaga anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama, keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan seluruh elemen masyarakat.














