Tegas! Dua Terdakwa Korupsi Dana BOK Dituntut Kejari PSP 1,6 Tahun Penjara

PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Dua orang terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) yang melibatkan oknum mantan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Padangsidimpuan yakni, FSH, beserta pengelola dana BOK-nya, SM, dituntut pidana kurungan penjara masing-masing 1,6 tahun. Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa itu, dibacakan secara virtul oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari PSP yang terdiri dari Kasi Pidsus Yuni Hariaman, Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Ali Asron, Sartono, Sapran, serta Rifai.

“Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dilaksanakan pada Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Kejari (Kajari) PSP, Hendry Silitonga, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/10/2021) pagi.

Selain pidana kurungan penjara, lanjut Kajari, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan penjara selama dua bulan. Kemudian, pada persidangan berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait