Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Tegaskan Tidak Lockdown, Indonesia Terapkan Darurat Sipil

×

Tegaskan Tidak Lockdown, Indonesia Terapkan Darurat Sipil

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah tidak akan menerapkan karantina wilayah atau serupa lockdown yang dilakukan negara lain dalam menghadapi virus corona (Covid-19). Pemerintah memperhitungkan dengan teliti dan penuh hati-hati sebelum menetapkan status tersebut. Pemerintah menilai kebijakan lockdown yang sudah diterapkan oleh beberapa negara lain nyatanya menimbulkan dampak baru.

“Dapat dipastikan bahwa pemerintah tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak baru,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (30/03/2020).

“Sejumlah negara yang telah melakukan lockdown di antaranya Italia, Perancis, Denmark, dan belakangan India yang berakhir kacau dan tidak berjalan optimal, Berkaca pada negara lain yang sudah lockdown ternyata gagal, sehingga terjadi penumpukan begitu besar. Bisa bayangkan jika ada satu di antara mereka yang terpapar, betapa banyaknya warga yang negatif bisa jadi positif Virus Corona (covid-19),” tambahnya.

Doni menjelaskan bahwa kebijakan karantina wilayah yang tidak diputuskan dengan hati-hati justru berisiko pada penularan Virus Corona (Covid-19) semakin meluas. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah memperhitungkan dampak dari berbagai aspek agar tak gagal seperti negara lain.

Kepala BNPB ini pun meminta agar semua pihak mengikuti kebijakan politik negara yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia pun meminta agar semua pihak mengikuti dan mendukung kebijakan terkait corona yang diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemerintah kini memilih menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Penerapan ini mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Darurat Sipil dan menjadi perhitungan, tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar dibidang hukum. Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini,” jelas Doni.

Sementara itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada jajarannya agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas. Menurut dia, di tengah pendemi ini sangat penting untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengingatkan jika kebijakan karantina kesehatan, khususnya karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sambungnya, sehingga pemerintah daerah tidak berwenang untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya saat memipin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/03/2020).

Editor : Anang