Reporter : Sandi
TULANG BAWANG Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus salah satu pelaku curanmor meresahkan warga. DI (21) warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dijemput paksa petugas di rumahnya, dengan barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban yang belum dijual, Senin (22/06/2020).
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan petugas, setelah menindaklanjuti laporan Nyoman Sudiarte (37), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 8,5 Juta, ketika berada di perkebunan singkong, Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur pada Sabtu (23/05/2020), sekira pukul 08.00 WIB.
“Berangkat dari laporan korban, kita langsung lakukan penyidikan dan penyelidikan. Alhasil, kita jemput paksa tersangka di kediamannya. Dari lokasi tersebut, turut kita amankan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X TR warna hitam milik korban yang belum sempat terjual. Kini kita masih kembangkan terus kasusnya,” beber Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, kepada wartawan online media ini.
Editor : Selfy














