[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Rony
PAGARALAM, Mattanews.co – Untuk menekan penyebaran virus covid-19 di kota Pagar Alam, Walikota mengeluarkan surat edaran nomor : 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta’ziah, di kota Pagar Alam, Selasa (13/10/2020).
Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Pagar Alam dilarang melaksanakan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan.
Menurut Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, berdasarkan kesepakatan bersama Satuan Tugas ( Satgas) penanganan Covid-19 Pagar Alam dengan Forkopinda dan unsur organisasi keagamaan Nomor 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta’ziah tidak diperbolehkan.
“Pelaksanaan akad nikah cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama saja,” katanya.
Ia melanjutkan, Izin keramaian tidak akan di keluarkan Polres Pagar Alam bagi warga yang akan melaksanakan acara hajatan persedekahan dalam bentuk apapun, acara ta’ziah musibah kematian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak sholat jenazah serta tidak mengadakan acara pelepasan jenazah.
“Camat, Lurah, sampai Rw/Rt akan terus laksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada masyarakat di lingkungan masing – masing,” jelasnya.
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga sanksi denda yang diatur oleh Perwako Pagar Alam nomor : 30 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman,” pungkasnya.
Editor : Chitet