Tempuh Jalan Humanis, Mediasi Kapolsek Hutaimbaru Terkait Pemagaran TPU Berakhir Damai

Dari hasil penyampaian aspirasi tersebut, alhasil dibuat kesepakatan dengan Tokoh Adat (Hatobangon) setempat. Di mana, menurut salah seorang warga bernama M Halilintar Harahap, dirinya membenarkan bahwa, bangunan milik Safaruddin Harahap berada adalah tanah TPU yang sudah seharusnya dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai pemakaman.

“Pernyataan M Halilintar Harahap itu, juga dikuatkan oleh pembenaran warga lain bernama Harun Harahap, yang menyatakan bahwa tanah di TPU tersebut adalah milik masyarakat Lingkungan IV Huta Godang Julu,” imbuh Kapolsek.

Dari hasil mediasi yang dilakukan Polsek Hutaimbaru, akhirnya Safaruddin Harahap bersedia membongkar bangunan warung yang berada di lokasi TPU. Masyarakat setempat, juga sepakat bahwa bangunan yang menempel dengan rumah Sarifuddin Harahap tidak dibongkar.

Sarifuddin Harahap juga berjanji tidak akan memperluas bangunannya, dan paling lambat pada Senin (30/5/2022) mendatang, ia akan membongkar sendiri bangunan miliknya yang berada di TPU tersebut. Akhirnya, masyarakat bisa melanjutkan pemagaran tersebut dengan aman dan damai.

Bagikan :

Pos terkait