MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mediasi ketiga dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2026/PN Palembang antara Khsirul Anwar sebagai penggugat melawan Wali Kota Palembang dan sejumlah pihak tergugat kembali menemui jalan buntu. Hingga mediasi ketiga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, para pihak belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
Menurut Anton Nurdin selaku Kuasa hukum Khsirul Anwar mengatakan, bahwa proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, tidak menghasilkan kesepakatan, karena pihak-pihak dari Pemerintah Kota Palembang yang menjadi prinsipal dalam perkara tersebut tidak hadir secara langsung dan hanya memberikan kuasa kepada bagian hukum saja.
“Mediasi ketiga sudah dilakukan di PN Palembang, namun tidak ada kata kesepakatan,” ujar Anton Nurdin.
Anton menyebut, dalam tiga kali proses mediasi, pihak Pemerintah Kota Palembang, termasuk unsur yang disebut sebagai bagian dari pihak tergugat, tidak hadir secara langsung.
“Kami menilai kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak berjalan secara maksimal, karena putusan terkait perdamaian tidak dapat diberikan di tempat,” jelasnya.
Anton juga menyayangkan, terkait sikap Pemerintah Kota Palembang yang dinilai belum menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan sebidang tanah yang diklaim sebagai hak kliennya. Ia menjelaskan, sebagian tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh orang tua atau kakek kliennya, sementara bagian lainnya disebut telah memiliki alas hak berupa sertifikat.
“Kami menganggap Pemerintah Kota Palembang sudah menzalimi klien kami, Pak Khairul. Tanah klien kami sudah bersertifikat dan memiliki dokumen pendukung lainnya, lokasi tanah klien kami berada dijalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar SE seluas 686 meter persegi,” katanya.
Ia menyebut salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim kliennya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud. Selain sertifikat, pihaknya juga mengaku memiliki dokumen pendukung berupa GS (gambar situasi).
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, kuasa hukum memastikan perkara Nomor 203/Pdt.G/2026/PN Palembang akan dilanjutkan ke tahapan persidangan perdata berikutnya.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan karena kami menganggap terjadi kezaliman terhadap klien kami. Kami berharap Bapak Wali Kota Palembang sebagai pimpinan tertinggi di Kota Palembang dapat menyikapi gugatan kami dan memenuhi hak klien kami,” ujarnya.
Anton berharap Pemerintah Kota Palembang dapat kembali membuka ruang penyelesaian secara baik, sehingga sengketa tersebut tidak berlarut-larut dan hak yang diklaim kliennya dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
“Semoga ada kesadaran dari Pemerintah Kota Palembang untuk menyikapi gugatan kami sehingga dapat tercapai putusan dan perdamaian yang baik,” pungkasnya.














