BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Temui Kejanggalan Putusan Hakim, Tujuh Tergugat UBD Nyatakan Banding

×

Temui Kejanggalan Putusan Hakim, Tujuh Tergugat UBD Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditemukan adanya beberapa kejanggalan dalam keputusan majelis hakim perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang nyatakan banding, Rabu (16/9/2026).

Tujuh tergugat itu tidak lain, Tergugat Satu Suheriyatmono, Tergugat Dua Rifa Ariani, Tergugat Enam Emma, Tergugat Tujuh Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh Naufal Ariq Muhammad dan Tergugat Sebelas Rishad Rizky Muhammad.

“Hari ini kita mengajukan banding. Terlebih dahulu kita daftarkan dan kita menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh dan sebelas,” jelas Penasehat hukum para tergugat M Albert didampingi Indah Permatasari, kepada awak media.

Menurut M Albert, ditemukan beberapa kejanggalan dari Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/2025 PN Palembang.

“Kami menilai dalam putusan itu ada kejanggalan. Betapa tidak, ada suatu tindakan yang harusnya tidak boleh dilakukan oleh majelis hakim.
dalam hal memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat,” paparnya.

Kemudian, lanjut Wadir LBH Bima Sakti itu, ada satu putusan yang memerintahkan untuk mengembalikan sertifikat.

“Sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat sendiri. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” ungkap Albert.

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti, m Novel Suwa, Albert menambahkan, selain tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lain.

“Kita nilai ini sangat tidak berpihak, ada juga yang pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat dan mengetahui persidangan sejak awal. Tentu, ini juga masuk pertimbangan hukum majelis hakim,” tandasnya.

Albert berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” pungkasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy