BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Temukan Kejanggalan, PH Korban : Harapkan Hakim ‘Gali’ Lagi Keterangan Saksi Pembunuhan Christina

×

Temukan Kejanggalan, PH Korban : Harapkan Hakim ‘Gali’ Lagi Keterangan Saksi Pembunuhan Christina

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus pembunuhan berencana yang menimpa Cristina (80) masih menimbulkan tanda tanya besar, meskipun penadahnya, Joni Iskandar (46) telah divonis majelis hakim 12 bulan penjara dan Suwanto (57) masih terus menjalani sidang pekan depan, serta akan menyusul Yunas, Rabu (13/5/2026).

Pihak ahli waris korban, Tarcisia Wiyatu, Mito, Djiman Darmadji dan Wasimin menunjukkan penasehat hukumnya, untuk memperjuangkan keadilan terhadap korban, diduga ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa naas pembakaran korban di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.

Kendati tersangka utama Yunas telah ditangkap oleh anggota Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, namun menurutnya belum sempurna.

“Kami menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan keluarga klien kami ini. Karena, sebelum korban meninggal dunia, sempat bercerita kepada cucu korban, tentang adanya beberapa pinjaman sejumlah uang, yang menyebutkan dua nama orang terdekatnya, yaitu Yunas dan Suwanto,” papar Andreas Budiman, Franxiskus Efriadi, Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon dan Yustinus Joni kepada awak media.

Advokat yang tergabung dalam Komisi keadilan dan kemanusiaan (K3) menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Joni Iskandar selama 12 bulan terlalu ringan.

“Menurut kami hukuman itu terlalu ringan, karena kami menduga mereka ini berkaitan dan saling mengetahui informasi atas musibah ini. Kami berharap mata hati majelis hakim dapat terbuka lebar, memutuskan putusan yang seadil-adilnya, bahkan kalau perlu menggali kembali keterangan pihak-pihak yang selama ini belum terungkap pada sidang yang berlangsung tanggal 13 Mei 2026 mendatang,” ujarnya.

Musibah yang menyita perhatian publik ini, lanjut penasehat hukum korban, hendaknya dapat menjadi pelajaran dan kewaspadaan.

“Mari, netizen, alumni Xaverius dan warga Palembang, kita bersama ikut mengawal kasus pembunuhan yang terbilang sadis ini. Sudah dibunuh, dirampok, bahkan jenazahnya dibakar,” urainya.

Tim K3 ini pun sepakat, jika memang puncak akhir persidangan tidak memberikan keadilan untuk korban, maka akan ditempuh jalan lainnya.

“Kalau memang hakim menuntut tidak sesuai, kita akan mendorong jaksa agar melakukan upaya banding sampai kasasi, hingga klien kami mendapat keadilan, pelakunya diganjar hukuman yang benar-benar maksimal,” tegasnya.

Sementara, Cucu korban, LT menerangkan, sebelum korban meninggal sempat menceritakan kalau Yunas ada pinjaman uang kepadanya korban untuk biaya pernikahan anak.

“Setahu saya, tersangka itu dekat dengan Mbah (korban_red). Sempat mobil Mbah rusak, saya dihubungi disuruh kerumah hanya untuk mengawasi kinerja Yunas dan Suwanto saja. Beberapa moment, mereka ini selalu berdua, namun anehnya saat sidang mereka pura-pura tidak saling kenal, memilih memerankan perannya masing-masing, ada yang hanya sebagai perantara, penadah dan memang pelaku sesungguhnya,” tandasnya.

YT berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal.

“Kami harap pelakunya dapat dihukum mati atau paling tidak seumur hidup,” pungkasnya.