Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Senin (2/3/2020) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari hasil OTT tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek bertuliskan Rp1.445.000.000.
Ilham Nasution yang merupakan perwakilan dari PT Telaga Pasir Kuta hadir sebagai saksi pelapor. Sementara diketahui di Ciamis, PT Telaga Pasir Kuta menjadi pemenang tender Pembangunan RSU Type C Kawali Tahap V melalui lelang yang diadakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis dan Satuan Kerja Dinas Kabupaten Ciamis yang diumumkan dibulan Juli 2020.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bappeda, Heru Tribantara ketika dikonfirmasi tim mattanews.co dikantor Bappeda Ciamis pada Kamis (13/8/2020) membenarkan, bahwa pemenang lelang yang diikuti oleh sekitar 40 peserta itu dimenangkan oleh PT Telaga Pasir Kuta.
“Ya itu memang benar pemenang adalah PT Telaga Pasir Kuta, namun nama direkturnya ini berbeda, direktur penyedia adalah bernama Caca Witarsa,” terang Heru.
Heru mengatakan, bahwa di sistem PT Telaga Pasir Kuta yang beralamatkan di Kota Bandung ini tidak terindikasi blacklist, dengan demikian secara prosedur dan kualifikasi sudah memenuhi dari seleksi tender.
“Itu kan pada saat evaluasi adanya diranah pokja. Adapun pada saat kualifikasi terindikasi blacklist, atau ada beberapa dokumen yang tidak dapat dilengkapi, selain itu adapun perusahaannya sudah terbukti ada one prestasi, pelanggaran seleksi tender, di sistem pasti tidak lolos,” paparnya.
Penetapan blacklist, lanjut Heru, yang berwenang adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang dilakukan oleh PA/KPA Berdasarkan PERKA LKPP.
“Referensi dari berita beredarnya perusahaan tersebut sedang tersandung masalah pada saat setelah masa sanggah, saat itu kami tunda menjadi sanggah banding dan akhirnya pemenang ditetapkan. Namun kekhawatiran tetap ada, tapi berhubung ini penetapannya adalah KSO, jadi kalau ternyata dikemudian hari ditetapkan menjadi tersangka, akan dikeluarkan KSO melalui akta notaris jadi ada 3 perusahaan untuk memback upnya,” jelasnya.
Heru menambahkan, saat ini Pemda sedang dikejar waktu untuk penyelesaian RSUD tersebut, dikarenakan Bupati Ciamis sudah menargetkan ingin menyelesaikan pembangunan di tahun 2020, terlepas saat ini ditambah pula dengan hambatan dari pandemi covid-19.
“Ya, tidak ada hal lain yang selain kami lakukan selain segera mengeluarkan SPK,” tandasnya.
Sementara menurut salah satu pemerhati kebijakan pemerintah, berinisial GB mengatakan, bahwa keputusan pemangku kebijakan dinilai sangat beresiko.
“Ya sangat beresiko, nilai kontrak sangat besar itu uang yang tidak sedikit, kami hawatir dikemudian hari menemukan kendala lantaran penyedia sedang dirundung menjadi saksi didalam permasalahan,” ungkapnya, Jumat (14/8).
GB berharap agar pemerintah lebih mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian, meskipun secara prosedural penyedia sudah lolos verifikasi.
“Dihalaman pengumuman pada LPSE pun sangat jelas bahwa yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, jadi saya fikir ada sesuatu dibalik lelang ini,” imbuhnya.
Dia berharap agar masyarakat senantiasa mengawal proyek pembangunan pemerintah, guna pembangunan bisa berjalan dengan semestinya.
Editor : Chitet