Terafiliasi PT.DPG, Aset PT.DMP Batanghari Disita Kejagung

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (SD) PT. Duta Palma Group.

“Penyitaan aset dilakukan tim Kejaksaan Agung RI di Perusahaan Kelapa Sawit PT Delimuda Perkasa(DMP) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi” ujar Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Ketut Sumedana, Jum’at (26/08/2022)

Dikatakannya, Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022,” kata Ketut Sumedana.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait