* Pengurus Koperasi Sedia Mukti Kabupaten OKI, Sumsel Merugi Miliaran
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti, Indah Permatasari, melaporkan Direktur Utama PT Palcon, MDP, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga membuat kliennya merugi Rp 57.425.000.000, Selasa (15/9/2026).
Dihadapan petugas piket, pelapor menerangkan, kliennya merupakan Pengurus Koperasi Sedia Mukti Kabupaten OKI, Sumsel.
“Sejak tahun 2017, klien kami terikat kerjasama dengan terlapor. Bukan main-main, terlapor ini menjanjikan keuntungan dari uang yang dipinjamnya. Terlapor sendiri berjanji hanya meminta waktu selama satu tahun, uang yang dipinjam akan segera dikembalikan. Klien kami pun terbuai janji palsunya,” ungkap Indah Permatasari.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, secara bertahap kliennya mengirimkan uang mencapai Rp 57.425.000.000.
“Diawal pinjaman di tahun 2017 sebesar Rp140 juta, kemudian Rp 1 Miliar, Rp2 M hingga Rp 32 Miliar. Tak hanya itu, sertifikat tanah klien kami juga dijaminkan sebanyak 41 sertifikat, hanya untuk kerjasama ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Indah, koperasi yang dimaksud merupakan penyedia dana simpan dana, simpan pinjam.
“Jadi terlapor mengajukan kerjasama dengan mengatasnamakan ada pembangunan tol yang berkerjasama dengan PT Waskita. Ketika kami melakukan koordinasi dengan PT tersebut, ternyata sudah dilakaukan pembayaran. Namun, terlapor tidak menjalankan kewajibannya terhadpa klien kami,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Benar laporannya tadi malam sudah kita terima dan ditangani Ditreskrimum,” tandasnya.














