HUKUM & KRIMINAL

Terbukti Bersalah Oknum ASN Lahat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

×

Terbukti Bersalah Oknum ASN Lahat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

* Terkait Kepemilikan Empat Butir Pil Ekstasi

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lahat, terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Lahat, Selasa (03/03/2020). Tersangka berinisial P diringkus bersama teman wanitanya, Y dan H saat berada di Simpang Stasiun, Jalan Mayor Ruslan III Lahat, pada hari Jumat (28/02/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Bobby Eltarik dan Kanit II Team Walet, Iptu Mastoni saat berada di lokasi. Dengan barang bukti berupa empat butir pil ekstasi, satu botol minuman keras, dua unit Handphone milik tersangka serta kedaraan yang digunakan diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Awalnya kita menyetop satu unit mobil yang berisi lima penumpang, termasuk sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua penumpang lainnya berinisial E dan D, kita pulangkan karena urinenya negatif. Namun, dikenakan wajib lapor,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik saat press release.

Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani pemeriksaan dan tes urinenya dinyatakan negatif dari Afetamin.

“Satu statusnya ASN, sementara dua lainnya, wanita pemandu lagu. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tegas Irwansyah.

Editor : Selfy