BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi ADD Rp 362 Juta Kades Tanjung Dalam Divonis 2,6 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi ADD Rp 362 Juta Kades Tanjung Dalam Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) desa Tanjung Dalam, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, yang menjerat terdakwa Suhendratno bin Safei, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 362 juta lebih tahun anggaran 2021, akhirnya divonis pidana penjara selama 2,6 tahun, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri PN Palembang, Rabu (6/5/2026).

Sidang yang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendratno terbukti secara sah daneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya, JPU menjerat tetdakwa Suhendratno terdakwa melanggar pasal 604 UU no. 1 thn 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Suhendratno juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 juta, jika terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui Advokadnya menyatakan sikap pikir-pikir, begitupun jaksa penuntut menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Lahat menuntut terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.kurungan, selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Suhendratno juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 juta, dengan ketentuan apabila mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025