MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang II, untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya divonis dengan pidana penjara bervariasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/9/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri tiga terdakwa yaitu Supriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin dan Liswan didampingi oleh advokatnya masing-masing.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Sapriyadi Susanto juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Liswan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu terdakwa Liswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6.
Sementara itu untuk terdakwa Syaifudin alias Udin divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, terdakwa Syaifudin alias Udin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, ketiga terdakwa melalui Advokatnya masing-masing menyatakan sokap pikir-pikir, senada dengan para terdakwa JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Menurut JPU, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak Bank BSI.
Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM, dana KUR tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya.
JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar, dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp 3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp 9,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar lebih.
Tidak sampai disitu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, diduga menerima fee sebesar Rp 68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.














