MATTANEWS.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengungkap adanya dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026. Dalam perkara ini, Kejagung telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa, 29 September 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026), mengatakan dengan pelaksanaan Tahap II, keenam tersangka selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang.
Enam Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
Enam tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN.
Mereka masing-masing:
1. DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
2. SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
3. LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
4. LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5. GHS, pihak swasta.
6. AYS, pihak swasta.
Kejagung menyatakan keenam tersangka tersebut selanjutnya akan diproses oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Periksa 233 Saksi dan Dua Ahli
Pengungkapan perkara ini didukung proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
Kejagung mencatat Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 233 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan terkait penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG.
Anang menyebut penggunaan dana tersebut diduga berlangsung di luar hubungan bisnis maupun hubungan profesional yang wajar.
“Termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” ujar Anang.
Temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini telah masuk ke tahap penuntutan.
Dugaan Keterkaitan Enam Tersangka
Dalam hasil penyidikan, Kejagung menyebut terdapat keterkaitan peran empat tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni DH, SS, LP, dan LMI, dengan dua tersangka dari pihak swasta, GHS dan AYS.
Keterkaitan peran tersebut disebut berhubungan dengan timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang kini memasuki tahap penuntutan.
Enam Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Kejagung menerapkan sangkaan berbeda terhadap para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Terhadap DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta perubahannya.
Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN resmi bergerak dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya mempersiapkan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis, sekaligus dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan melalui mekanisme peradilan pidana. Selanjutnya, pembuktian mengenai dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan diuji di hadapan majelis hakim dalam persidangan.














