BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Perubahan APBD Karo 2026 Dibahas, Bupati Tekankan Program Prioritas mm

×

Perubahan APBD Karo 2026 Dibahas, Bupati Tekankan Program Prioritas mm

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (30/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Karo dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD dan undangan lainnya.

Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Antonius mengatakan perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.

“Perubahan APBD 2026 ini kita lakukan untuk menyelaraskan kembali kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, agar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan menjadi lebih relevan dan realistis,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, rancangan perubahan APBD disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam rancangan tersebut meliputi penyesuaian asumsi keuangan daerah, pergeseran anggaran antarperangkat daerah serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendukung program prioritas.

“Fokus utama kita adalah penyesuaian asumsi keuangan, pergeseran anggaran antar perangkat daerah, dan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Bupati Karo juga meminta proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Hal itu mengingat tahapan penyusunan harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.

Ia berharap proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dapat berjalan secara simultan.

Antonius menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Substansi perubahan harus diarahkan untuk memberikan dampak terhadap masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, pembangunan serta pencapaian target RPJMD Kabupaten Karo.

“Perubahan APBD harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan pencapaian target RPJMD demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Karo.

Penulis: Tison
Editor: Selfy