MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Muddai Madang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jual Beli Gas Bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut pidana penjara selama 20 tahun, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menjelaskan, terdakwa Muddai Madang diancam dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat telah melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
“Menuntut terdakwa Muddai Madang dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun,” terang JPU dimuka persidangan.
Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp 2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.