Terbukti Korupsi Pengangkutan Batubara Mantan Dirut PT.SMS Dituntut JPU KPK 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan Perusahaan milik pemerintah Daerah Sumsel, yang terjerat perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, dituntut engan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/5/2024).

JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Tuntutan disampaikan langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, serta dihadiri terdakwa Sarimuda didampingi tim penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya JPU KPK menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur Utama PT.SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Bagikan :

Pos terkait