Terbukti Korupsi Pengangkutan Batubara Mantan Dirut PT.SMS Dituntut JPU KPK 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU KPK saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Sarimuda didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.

Bagikan :

Pos terkait