MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, perkara pengelolaan dana bantuan program Optimasi Lahan Rawa (OPLAH) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264 juta lebih, akhirnya dua terdakwa Agus Paharyono dan Hendra Haryadi, akhirnya divonis 1 Tahun 6 bulan dan 1 tahun kurungan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/9/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis divonis 1 tahun 6 bulan.
Putusan tesebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (26/9/24)
Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.