BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Lakukan Penipuan Pembelian Aspal, Suseno Kornelius Divonis 4 Bulan Penjara 

×

Terbukti Lakukan Penipuan Pembelian Aspal, Suseno Kornelius Divonis 4 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan, pembelian aspal untuk proyek nasional peningkatan jalan diwilayah Mangun Jaya Kabupaten Muba, yang menjerat terdakwa Suseno Kornelius selaku Direktur PT. Perintis Sebalai Makmur Palembang, sebabkan PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar, divonis 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suseno Kornelius, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara alternatif, melabggar Pasal 378 KUHP Tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP Tindak pidana penggelapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suseno Kornelius, dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap hakim.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari Tuntutan JPU Kejati Sumsel, M.Anugrah Agung Saputra Faizal, dengan alasan terdakwa Suseno Kornelius telah membayar kerugian yang dialami oleh PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp 3,3 miliar, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Suseno Kornelius dengan pidana penjara selama 5 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera perusahaan PT.Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Kementerian PUPR, yakni pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti, keduanya membuat perjanjian kerja sama dengan pembagian hasil: 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk pihak kedua (terdakwa).

Dengan menggunakan nama PT.Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp 67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019, kemudian terdakwa memesan 792 Ton Aspal namun Tidak Melunasi Pembayaran.

Dengan rincian pemesanan 792,230 ton aspal curah cair dari PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel, senilai total Rp 6.843.262.200, dari jumlah tersebut, terdakwa baru membayar sekitar Rp 3,53 miliar, sedangkan sisanya 383,665 ton senilai Rp 3,313 miliar tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Jaksa menguraikan secara rinci, aliran pembayaran, termasuk penggunaan beberapa rekening perusahaan dan cek giro yang kemudian diketahui tidak memiliki dana alias kosong, dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa terdakwa Suseno Kornelius menggunakan rekening dan cek atas nama saksi Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, dan Agung Prasetya.

Menyerahkan sedikitnya 15 lembar cek masing-masing bernilai ratusan juta, mengetahui bahwa dana pada rekening-rekening tersebut tidak tersedia sehingga pembayaran tidak dapat dicairkan, terdakwa beralasan bahwa proyek mengalami kerugian dan dana pembayaran telah dipakai untuk gaji karyawan serta kebutuhan material di lapangan.

Akibat perbuatan terdakwa Suseno Kornelius PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian mencapai Rp 3.313.262.200.