MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) keluarga almarhum H Bajumi Wahab apresiasi putusan Majelis Hakim yang menvonis Haryanto, selama tiga tahun, atas penyerobotan tanah dan gunakan surat palsu, saat sidang berlangsung di Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat, (7/2/2025).
Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU Rini Purnawati dan Jaksa Pengganti, Dwi Indayati SH, dihadiri terdakwa Haryanto, didampingi tim penasehat hukumnya, Kamis (6/2/2025).
“Dengan pembacaan putusan majelis hakim itu, terdakwa divonis selama 3 tahun penjara, lantaran terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, kami selaku kuasa hukum dan keluarga mengapresiasi keputusan itu,” ungkap Kuasa Hukum Almarhum Bayumi, Elisa Rahmawati Hatta, S.H dan Rekan kepada awak media.
Selain apresiasikan putusan tersebut, Rahmawati juga mengatakan, keputusan itu sudah memang patut diterima terdakwa, karena pemalsuan surat dan sudah diperjuangkan sejak tahun 2014 lalu, untuk mengambil hak keluarga Almarhum H Bajumi Wahab.
“Selanjutnya kami sengat berharap untuk orang-orang lain yang menduduki tanah tersebut, kita minta untuk kesadarannya, untuk mencari solusi damai dari kami pihak keluarga dan kuasa hukum dari Elisa Rahmawati Hatta, S.H dan Rekan. Kita 24 jam terbuka untuk lakukan solusi damai,” tuturnya.
Rahmawati juga menerangkan bahwa masih ada tiga orang lagi yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Masih ada tiga orang lagi yang kami laporkan, sekarang masih dalam proses. Kendati perkara masih berjalan, kita masih membuka pintu solusi damai, kalau pihak yang bersangkutan masih mau baik dengan kita,” tegasnya.
Untuk yang terlapor lainnya ini, diimbau untuk berpikir cepat, untuk dicarikan solusi damai.
“Ikan Sepat Ikan Gabus, makin cepat makin bagus. Kita carikan solusi damai yang sama-sama enak, karena ini sudah terlalu lama dari tahun 2014. Sejauh ini juga sudah ada yang berdamai dari satu pihak perumahan disana dan membayar ganti rugi, serta juga mengakui itu tanah milik almarhum H Bajumi Wahab,” tandasnya.