Terbukti Promosikan Judi Online Dandi Dwinata Divonis 16 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dandi Dwinata akhirnya dijatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan, setelah terbukti mempromosikan situs perjudian online melalui akun media Sosial (Medsos) instagram, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/9/2024).

Putusan terhadap Terdakwa Dandi Dwinata tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri oleh Terdakwa didampingi penasehat hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata dengan tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian

Atas perbuatannya, terdakwa Dandi Dwinata diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Bagikan :

Pos terkait