BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Aceng Akui Berikan Sejumlah Uang Untuk Ketua Bawaslu Sumsel dan Lainnya

×

Terdakwa Aceng Akui Berikan Sejumlah Uang Untuk Ketua Bawaslu Sumsel dan Lainnya

Sebarkan artikel ini

* Terkait Jasa Pengamanan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau hadirkan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019,
Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (Anggota) , Paulina (Anggota), Kukuh Reksa Prabu (Staf Bawaslu), Siti Zahro (Bendahara), Tirta Arisandi (Mantan Korsek) Hendrik (Korsek) dan Aceng Sudrajat (Korsek), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/9/2022).

Dihadapan majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, lima terdakwa, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan jAceng Sudrajat, mengakui aliran dana telah diberikan kepada masing – masing terdakwa dan beberapa nama lainnya.

Terdakwa Aceng ketika dimintai keterangan, mengatakan uang aliran dana diberikan ke Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Arianto, sebesar Rp 200 juta melalui Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OI sebagai uang jasa pengamanan.

“Pak Iin yang minta melalui Herman Fikri, untuk uang pengamanan ke BPK. Saya lihat Herman Fikri kasih uang kepada ajudan Iin di mobil,” ungkapnya di hadapan hakim.

Kemudian untuk tiga komisioner Bawaslu Muratara, masing – masing diberikan uang sebesar Rp 20 juta.

“Uang itu mereka yang minta saat rapat komisioner, untuk operasional dan pengamanan. Dari 11 kali pencairan uang hibah, saya hanya ambil Rp 20 juta dan saya berikan kepada bendahara Rp 10 juta,” bebernya.

Dikatakannya lagi, uang pengamanan diberikan kepada Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumsel, Rahmad
sebesar Rp 15 juta, Luhur Rp 15 juta, Kabag Provinsi Rp 7 juta, Aris Polisi Polda dengan alasan daerah rawan keributan, Indri dari Bawaslu Provinsi Rp 5 juta.

“Masih banyak lagi yang mulia, tapi saya lupa siapa-siapa saja dan berapa nominal yang diberikan,” papar Aceng, saat memberikan keterangan di hadapan hakim.

Hal tersebut dibenarkan saksi Siti Zahro, hanya saja menambahkan kaalu tasnya berisi uang Rp 200 juta yang baru ditarik dari bank dan di bawa aceng ke mobil Herman fikri.

“Saya lihat pak Aceng bawa tas saya, berisi uang ke mobil pak Herman. Kata pak aceng untuk pak Iin, Ketua Bawaslu Sumsel,” ujar Siti Zuhro.