Terdakwa Aceng Akui Berikan Sejumlah Uang Untuk Ketua Bawaslu Sumsel dan Lainnya

* Terkait Jasa Pengamanan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau hadirkan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019,
Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (Anggota) , Paulina (Anggota), Kukuh Reksa Prabu (Staf Bawaslu), Siti Zahro (Bendahara), Tirta Arisandi (Mantan Korsek) Hendrik (Korsek) dan Aceng Sudrajat (Korsek), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/9/2022).

Dihadapan majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, lima terdakwa, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan jAceng Sudrajat, mengakui aliran dana telah diberikan kepada masing – masing terdakwa dan beberapa nama lainnya.

Terdakwa Aceng ketika dimintai keterangan, mengatakan uang aliran dana diberikan ke Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Arianto, sebesar Rp 200 juta melalui Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OI sebagai uang jasa pengamanan.

“Pak Iin yang minta melalui Herman Fikri, untuk uang pengamanan ke BPK. Saya lihat Herman Fikri kasih uang kepada ajudan Iin di mobil,” ungkapnya di hadapan hakim.

Bagikan :

Pos terkait