MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi aliran Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, atas nama Dardalena yang menyebabkan kerugian negara sebesar 236 juta, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (24/1/2023).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin dan dihadiri Terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa Tanjung Menang secara langsung di persidangan.
Dalam fakta persidangan terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa Tanjung Menang mengatakan, saya sempat memberikan uang kepada Daryanto Sebesar Rp.175 juta pada tahun 2020 menggunakan anggaran Dana Desa
“Benar saya pernah memberikan uang kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta tahun 2020 mengunakan anggaran Dana Desa yang mulia,” ungkap Terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dardalena yaitu Supendi SH MH ketika dibincangi sesuai sidang mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, ketika ditanya mengenai terdakwa Dardalena pernah memberikan uang sebesar Rp 175 juta kepada Daryanto, Supendi membenarkan namun Supendi tidak mengetahui terkait siapa sebenarnya Daryanto ini karena menurutnya tidak diungkap dalam persidangan.